Find Us On Social Media :

Tinggal Buka Website Ini Buat Blokir STNK Via Online, Bikers Gak Perlu Antre di Samsat

By Fadhliansyah, Jumat, 7 Januari 2022 | 21:25 WIB
Ilustrasi STNK. Tinggal Buka Website Ini Buat Blokir STNK Via Online, Bikers Gak Perlu Antre di Samsat (Otofemale.grid.id)


MOTOR Plus-online.com - Tinggal buka website ini buat blokir STNK via online, bikers gak perlu antre di Samsat.

Ketika brother baru menjual motor, sebaiknya langsung lakukan pemblokiran STNK.

Hal itu dilakukan agar brother tidak terkena pajak progresif saat membeli motor baru nantinya.

Pemblokiran STNK ini biasanya dilakukan di Samsat daerah masing-masing.

Tetapi bagi brother yang malas mengantre atau tidak punya waktu untuk datang ke Samsat, bisa kok dilakukan secara online.

Seperti yang dijelaskan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” kata Herlina seperti dikutip dari Kompas.com.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Kacau, Sudah Lama Punya Motor Tapi Gak Tahu Singkatan BBN KB Sampai SWDKLLJ Di STNK

Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.

Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Pilih menu PKB

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

Gimana, gampang kan bro?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK via Online"