Find Us On Social Media :

4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Keuntungan dan Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Sabtu, 8 Januari 2022 | 16:25 WIB
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 ada di 4 provinsi ini. (MOTOR Plus Online/Galih)

1. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraaan sampai 31 Maret 2022.

Adapun keuntungannya mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022. (Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe)

Selain itu, tunggakan pajak lebih dari lima tahun cukup dibayar 4 tahun saja tanpa dikenakan denda.

Kemudian, ada juga pembebasan pajak progresif bagi yang punya kendaraan lebih dari satu dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Enaknya Para Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Lanjut Sampai Tanggal Segini

2. Bali

Belum lama ini Pemprov Bali memberikan relaksasi pajak kendaraan yang berlaku sejak 5 Januari 2022 sampai 3 Juni 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021.

Aturan itu berisi tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.

Cocok buat bikers yang sudah menjual kendaraannya, tinggal ajukan balik nama biar gak kena pajak kendaraan dari unit yang sudah milik orang lain.

Baca Juga: Wow Diskon Pajak Kendaraan Jelang Akhir Tahun 2021 Sampai Segini, Buruan Diurus