Find Us On Social Media :

Siap-siap Cek ATM 4,5 Juta Orang akan Ditransfer Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah Ini Waktu Cairnya

By Aong, Minggu, 9 Januari 2022 | 17:15 WIB
Siap-siap cek saldo ATM bantuan Rp 3,55 ditransfer ke rekening (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Tahun 2022 ini pemerintah masih terus menyalurkan bantuan Rp 3,55 juta kepada yang belum menerima.

Siap-siap cek ATM 4,5 juta orang akan ditransfer bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah ini waktu cairnya cepat ambil.

Bantuan Rp 3,55 juta ini diberikan kepada warga yang sudah punya KTP atau mulai umur 18 tahun.

Pastinya bantuan Rp 3,55 juta ini diberikan untuk masyarakat yang tidak sedang sekolah dan tidak kuliah.

Akan ditransferkan bantuan Rp 3,55 juta kepada warga dengan maksimal umur 65 tahun.

Tentu warga yang mau bantuan Rp 3,55 juta ini harus mendaftarkan lebih dulu dengan syarat utama KTP dan KK.

Untuk mendapatkan bantuan Rp 3,55 juta ini harus mengisi data diri dengan secara lengkap.

Oh iya bantuan Rp 3,55 juta ini penerimanya harus mau foto diri atau selfie sebagai syarat utama pendaftaran. 

Baca Juga: Bantuan Rp 4,4 Juta Ditransfer ke Pemilik Rekening BRI, BNI, BTN, dan Mandiri dengan KTP Berciri Ini

Baca Juga: Bisa Diambil di BRI, BNI, BTN, dan Mandiri Uang Rp 4,4 Juta dari Pemerintah Lekas Dicek

Bantuan Rp 3,55 juta yang dimaksud dibarikan lewat program Kartu Prakerja, yang dilanjutkan pada 2022 ini.

Bagi yang belum punya akun Kartu Prakerja, sudah bisa daftar nih sejak 5 Januari 2022 lalu.

Untuk yang sudah punya akun tinggal klik gabung dan mengikuti seleksi saat gelombang selanjutnya dibuka.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan mengumumkan kelanjutan Kartu Prakerja pada bulan Februari nanti.

"Sekitar akhir atau awal Februari (Red, 2022) kita akan umumkan kapan Gelombang 23 akan dimulai," ujar Airlangga Hartarto.

Adapun jumlah penerima Kartu Prakerja 2022 ditargetkan sekitar 3-4,5 juta penerima.

"Jumlah pesertanya nanti sekitar 3-4,5 juta orang secara total," jelasnya.

Sembari menunggu pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja, berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bulan Ini Sudah Ada Bantuan Pemerintah yang Cair, Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Langsung Ditransfer

Cara Daftar Kartu Prakerja

Apabila melihat dari tahun 2021, berikut cara lengkap mendaftar Kartu Prakerja.

- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar;

- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;

- Pendaftar akan menerima notifikasi via email;

- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;

- Masuk ke dashboard akun;

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan;

- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;

Baca Juga: Beneran Nih Uang Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagi ke Pemilik Rekening BRI dan BNI? Cek Faktanya

Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna.

- Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim;

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi;

Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik OK.

- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.

- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang pendaftar.

- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Pendaftar harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran selesai! Pendaftar hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi;

- Pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Apabila melihat dari tahun 2021, berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.