Find Us On Social Media :

Penunggak Pajak Buruan Perpanjang STNK Mumpung Ada Pemutihan, Berlaku di 4 Daerah Ini

By Ardhana Adwitiya, Senin, 10 Januari 2022 | 07:17 WIB
Ilustrasi. Para penunggak pajak buruan perpanjang STNK mumpung ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di 4 daerah, berlaku sampai tanggal segini. (Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Para penunggak pajak buruan perpanjang STNK mumpung ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di 4 daerah, berlaku sampai tanggal segini.

Kabar gembira buat bikers yang masih jadi penunggak pajak di tahun 2022 ini.

Soalnya pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diselenggarakan.

Pas banget nih buat bikers yang menunggak pajak motor dan telat mengikuti pemutihan tahun lalu.

Yup, di tahun 2021 kemarin ada 12 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Nah, tahun 2022 ini baru 4 daerah yang adain pemutihan, yakni:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraaan sampai 31 Maret 2022.

Adapun keuntungannya mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, berlaku sampai 31 Maret 2022. (Instagram.com/samsat_kotalhokseumawe)

Baca Juga: 4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Keuntungan dan Masa Berlakunya

Baca Juga: Daerah Ini Pemutihan Pajak Masih Ada Sampai Maret 2022, Buruan Urus Bawa STNK BPKB

Selain itu, tunggakan pajak lebih dari lima tahun cukup dibayar 4 tahun saja tanpa dikenakan denda.

Kemudian, ada juga pembebasan pajak progresif bagi yang punya kendaraan lebih dari satu dalam satu Kartu Keluarga (KK).

2. Sumatera Barat

Selain ketiga daerah itu, Pemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan pajak kendaraan.

Yaitu berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bapenda Sumatera Barat gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai bulan Maret 2022 (Facebook/Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat)

Baca Juga: Pemutihan Masih Berlaku 3 Bulan Lagi, Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Cuma Bayar Segini

Selain itu, pihaknya juga membebaskan BBNKB sampai dengan 15 Maret 2022.

Nah, brother yang tinggal di 4 daerah tersebut segera manfaatkan pemutihan yang ada ya!

3. Bali

Belum lama ini Pemprov Bali memberikan relaksasi pajak kendaraan yang berlaku sejak 5 Januari 2022 sampai 3 Juni 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan

Aturan itu berisi tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.

Cocok buat bikers yang sudah menjual kendaraannya, tinggal ajukan balik nama biar gak kena pajak kendaraan dari unit yang sudah milik orang lain.

4. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan, yang semula berakhir pada 31 Desember 2021.

Keuntungannya berupa pembebasan tunggakan dan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Diperpanjang Cuma Sampai Tanggal Segini

Program tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.

Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan tersebut sampai dengan 31 Januari 2022.

Nah itu dia 4 daerah yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, para penunggak pajak kuy bayar.