Akibatnya, kecelakaan antara mobil dan motor tersebut pun tak dapat terhindarkan.
Videonya beredar luas, seperti yang diposting akun Instagram @merekamjakarta.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh pihak kepolisian.
Namun, dari informasi terbaru, pemotor dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Video Warga Ngamuk Hancurkan Mobil Penabrak Pemotor Dan Pengendara Lain Di Jakarta Selatan
Bisa dijadikan pelajaran, untuk lebih memerhatikan lampu lalu lintas.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pasal 6 ayat 4, lampu kuning menandakan:
- lampu berwarna kuning yang menyala sesudah lampu berwarna hijau padam, menyatakan lampu berwarna merah akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk berhenti; dan
- lampu berwarna kuning yang menyala bersama dengan lampu berwarna merah, menyatakan lampu berwarna hijau akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk bergerak.
Untuk video kecelakaan motor dan mobil di Kebayoran Baru tersebut, bisa lihat video di bawah atau klik LINK INI.