Adapun program pemutihan pajak kendaraan itu berlaku sampai Maret 2022.
Baca Juga: Asyik Relaksasi Pajak Kendaraan Diadakan Lagi, Nih Rincian dan Masa Berlakunya
Sebagai acuan, pemutihan pajak merupakan tindakan yang dilakukan negara untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang lama atau terlambat bayar.
Biasanya keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dikenai denda.
Denda inilah yang nantinya akan dihapuskan saat Anda membayar pajak di masa pemutihan ini.
Untuk masyarakat yang hendak memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan harus mempersiapkan syarat yang berlaku.
Ada beberapa syarat yang harus dibawa saat mengurus pajak kendaraan bermotor dalam masa pemutihan.
Beriikut berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Aceh:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik
- BPKB asli dan fotokopi
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Bek Tuwo Pemutihan, Cuma Dua Bulan Lagi"