Find Us On Social Media :

Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Dicek Jangan Sampai Salah Paham

By Galih Setiadi, Rabu, 26 Januari 2022 | 07:35 WIB
Ilustrasi loket pengurusan pajak kendaraan. (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata begini maksud pemutihan pajak kendaraan, cepetan cek jangan sampai salah paham bro!

Seperti yang brother tahu, program pemutihan pajak kendaraan sering dinanti-nanti banyak orang.

Program pemutihan pajak kendaraan membantu masyarakat yang kesulitan bayar pajak.

Apalagi di masa pandemi Covid-19 begini, ekonomi sulit tentu berdampak ke urusan pembayaran pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan tentu serasa diberikan keringanan.

Dengan harapan, para pemilik kendaraan bisa taat bayar pajak kendaraan.

Sayangnya, belum semua orang memahami maksud pemutihan pajak kendaraan.

Mengenai hal itu, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro memberikan penjelasan.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Dikasih Keringanan, Pemutihan Berlaku Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Catat Lokasi dan Jam Operasional Bayar Pajak Kendaraan Gak Repot Turun Motor

Pemutihan pajak kendaraan bukan berarti mengubah besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Hanya saja, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2,5 persen dari nilai pajak tersebut dihilangkan.

Sehingga, wajib pajak cukup melunasi tunggakan pokok pajak kendaraan saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.

Baca Juga: Awas Razia STNK Telat Bayar Pajak Kendaraan 3 Tahun atau Lebih Langsung Dikandangin, Serius?

"Penghapusan denda pajak kendaraan atau pemutihan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, sedangkan untuk pajaknya tetap membayar seperti biasa," ucapnya mengutip Kompas.com.

Sementara itu, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.

Misalkan saja untuk wilayah Yogyakarta, Gamal mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.

"Misalkan pajaknya terlambat hingga lebih dari lima tahun, maka pajak yang dihitung hanya lima tahun saja selebihnya tidak dihitung. Jadi pemilik cukup membayar yang terlambat 5 tahun saja," tuturnya.

Baca Juga: Anda Dapat Hadiah Tahun Baru Penunggak Pajak Kendaraan Lekas Datangi Samsat Ada Kejutan Menarik

Adanya pemutihan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya yang terlambat pajaknya untuk melunasi tunggakannya.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa daerah di awal tahun 2022.

Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara.

Brother yang tinggal di daerah tersebut, buruan manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ya.

Bagi yang tinggal di luar daerah tersebut, jangan lupa untuk selalu taat bayar pajak kendaraan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Bukan Berarti Tak Bayar Pajak Kendaraan"