Find Us On Social Media :

Asyik Pemutihan Pajak di 2022 Masih Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Urus Bawa STNK, BPKB, dan KTP

By Yuka Samudera, Rabu, 26 Januari 2022 | 12:10 WIB
Ilustrasi. Masih ada pemutihan pajak di 2022 yang berlaku di wilayah ini, buruan urus yuk bawa STNK, BPKB, dan KTP. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Masih ada pemutihan pajak di 2022 yang berlaku di wilayah ini, buruan urus yuk bawa STNK, BPKB, dan KTP.

Untuk brother yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor, ada kabar bagus nih.

Khususnya untuk brother yang tinggal di wilayah Prov. Aceh, bisa manfaatkan program pemutihan pajak.

Brother bisa manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan karena banyak keuntungannya.

Nah biar gak penasaran, simak program pemutihan tersebut sampai habis.

Program pemutihan tersebut sudah dikeluarkan Pemerintah Aceh sejak Desember 2021.

Hal itu tercatat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

Lewat kebijakan ini, masyarakat diajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun.

Baca Juga: Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Dicek Jangan Sampai Salah Paham

Keuntungan pertama, kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.

Lalu, kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.