Find Us On Social Media :

Buruan Ikutan Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Rabu, 26 Januari 2022 | 15:45 WIB
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan digelar ada Januari 2022, denda pajak dihapus sampai tanggal segini. (Otofemale.grid.id)

Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Jambi sampai dengan 30 April 2022.

Pembebasan pokok dan denda BBNKB II juga berlaku untuk kendaraan lelang.

Dengan kata lain, untuk lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, hingga perusahaan pembiayaan/leasing.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan denda pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Dicek Jangan Sampai Salah Paham

Ada beberapa dokumen yang harus dibawa selama pengurusan, yaitu:

Program pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan di Jambi, denda pajak dihapus. (Jambisamsat.net)

Perpanjang pajak kendaraan tahunan

Balik Nama

Baca Juga: Anda Dapat Hadiah Tahun Baru Penunggak Pajak Kendaraan Lekas Datangi Samsat Ada Kejutan Menarik

Adapu program pembebasan itu tidak berlaku untuk:

Beberapa ketentuan pemutihan pajak kendaraan di Jambi. (Jambisamsat.net)

Baca Juga: Asyik Makin Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM BCA, Ketik E-Samsat Nomor Rangka dan NIK KTP

Brother yang tinggal di wilayah Jambi bisa membayarnya lewat:

Buat brother yang berada di wilayah Jambi, segera manfaatkan program pemutihan ini ya!