Adapun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan di Jambi sampai dengan 30 April 2022.
Pembebasan pokok dan denda BBNKB II juga berlaku untuk kendaraan lelang.
Dengan kata lain, untuk lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, hingga perusahaan pembiayaan/leasing.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan denda pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Baca Juga: Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Dicek Jangan Sampai Salah Paham
Ada beberapa dokumen yang harus dibawa selama pengurusan, yaitu:
Perpanjang pajak kendaraan tahunan
- KTP Asli
- STNK Asli
Balik Nama
- Fotokopi KTP
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian
Baca Juga: Anda Dapat Hadiah Tahun Baru Penunggak Pajak Kendaraan Lekas Datangi Samsat Ada Kejutan Menarik
Adapu program pembebasan itu tidak berlaku untuk:
- Pokok PKB Tahun Lalu/Tahun Lewat serta Pokok dan Denda SWDKLLJ
- Pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, rubah bentuk serta mutas keluar provinsi
- PNBP Pengurusan: STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan Roda4.
Baca Juga: Asyik Makin Mudah Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM BCA, Ketik E-Samsat Nomor Rangka dan NIK KTP
Brother yang tinggal di wilayah Jambi bisa membayarnya lewat:
- Samsat Induk
- Samsat Keliling
- Pos Samsat Thehok
- Gerai Samsat (WTC, Transmart, dan Jamtos)
- ATM Bank Jambi
- Mobile Banking, Pos Pelayanan Samsat di Seluruh Provinsi Jambi
Buat brother yang berada di wilayah Jambi, segera manfaatkan program pemutihan ini ya!