Find Us On Social Media :

Jangan Panik, Begini Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus STNK Hilang

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 27 Januari 2022 | 18:35 WIB
Jangan panik, begini cara, syarat, dan biaya mengurus STNK hilang, langsung meluncur ke Samsat bro. (Gridoto.com)

Baca Juga: Murah Cuma Bayar Segini Bisa Bawa Pulang Honda Supra X, STNK dan BPKB Lengkap

Melansir dari laman resmi Humas Polri, berikut persyaratannya:

- Formulir permohonan

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir Asli dan fotokopi BPKB. Apabila BPKB masih di tempat leasing, maka membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing.

- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak di 2022 Masih Berlaku di Wilayah Ini, Buruan Urus Bawa STNK, BPKB, dan KTP

Cara mengurus STNK hilang

Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.

Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini: