Find Us On Social Media :

Gara-gara Kerikil, Driver Ojol di Magelang Malah Dikeroyok Tiga Pemuda

By Yuka Samudera, Jumat, 28 Januari 2022 | 11:45 WIB
Ilustrasi. Miris, driver ojol di Magelang dikeroyok tiga pemuda, ternyata ini penyebabnya. (Kompas.com)

Namun mirisnya, sebaliknya korban langsung dikeroyok oleh pelaku.

Korban pun langsung hendak pergi dari TKP dengan mengendarai sepeda motornya.

Polisi memperlihatkan barang bukti saat saat konferensi pers, di ruang aula Polresta Magelang, Kamis (27/01/2022). (TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita)

Namun salah satu dari pelaku mencabut kunci motor dan melemparnya.

"Pada saat dipukuli korban mengaku salah satu tersangka ada yang mengeluarkan senjata tajam. Korban pun langsung berlari meninggalkan TKP dan sepeda motornya. Korban, langsung bersembunyi dan menghubungi kerabat terdekat untuk melapor ke Polsek Bandongan," ungkapnya.

Menerima adanya laporan kekerasan jalanan di wilayahnya, pihak Polresta Magelang bersama Polsek Bandongan pun melakukan penyelidikan.

Tak perlu waktu lama, pada Senin (24/01/2022) para pelaku pengeroyokan berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Baca Juga: Apes, Hp Milik Driver Ojol di Surabaya Hilang Saat Tunggu Orderan, Diduga Digondol Orang

Di antaranya, 1 unit sepeda motor warna abu-abu metalik, 2 buah kaleng bekas cat berukuran kecil  1 buah helm warna abu-abu, 2 jaket warna hijau berlambangkan logo ojol, 1 unit sepeda motor warna hitam, 1 unit sepeda motor warna putih, dan 1 papan kayu berukuran panjang sekitar 40 cm lebar 10 cm tebal 1 cm.

"Diketahui pelaku dan korban tidak saling kenal. Jadi, motifnya memang untuk melakukan teror kepada korbannya bukan untuk menguasai harta korban, karena tidak ada barang yang hilang. Apalagi, para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Kejadian ini pun masih dilakukan pengembangan karena berdasarkan keterangan korban ada sekitar 5 orang yang melakukan pemukulan," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dikenai pasal Pasal 170 KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong dengan hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Sedangkan, untuk pelaku yang masih di bawah umur RR ditindak sesuai dengan hukum perlindungan anak," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Lakukan Pengeroyokan pada Ojol, 3 Pemuda Diamankan Polresta Magelang"