Find Us On Social Media :

STNK Hilang Gak Perlu Pusing dan Panik, Simak Syarat, Cara, dan Biaya Pengurusannya

By Yuka Samudera, Jumat, 28 Januari 2022 | 12:15 WIB
Ilustrasi STNK. Simak syarat, cara, dan biaya urus STNK hilang, gak perlu pusing dan panik bro! (Serambinews.com)

Mengutip dari laman resmi Humas Polri, berikut persyaratannya:

- Formulir permohonan

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian.

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir Asli dan fotokopi BPKB. Apabila BPKB masih di tempat leasing, maka membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan surat keterangan leasing.

- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.

Cara mengurus STNK hilang

Jika STNK hilang, pemilik kendaraan perlu melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang menjadi salah satu syarat mengurus STNK hilang.

Jika sudah mendapatkan surat keterangan, maka bisa mengikuti cara mengurus STNK hilang berikut ini:

- Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.

Ilustrasi Samsat. (Warta Kota)