- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas);
- KTP asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan);
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan);
- Surat kuasa. Dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Prosedur Perpanjangan STNK
Langkah pertama untuk melakukan perpanjangan STNK ialah, wajib pajak harus mengisi formulir yang sudah tersedia di loket pendaftaran.
Kemudian, masukkan formulir dan persyaratan perpanjangan STNK ke loket tersebut.
Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar sesuai metode diinginkan.
Setelah itu, Anda tinggal menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengurusan STNK (pengesahan) dan SKPD baru.
Dalam upaya memudahkan pemohon di tengah pandemi, bikers bisa juga melakukan perpanjangan STNK dengan sistem online lewat aplikasi yang tersedia di daerah masing-masing seperti Samolnas.
Selain itu brother juga bisa memanfaatkan Samsat keliling yang tersebar diberbagai wilayah.
Syarat Dan Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan