Find Us On Social Media :

Cara Blokir STNK Via Online, Mudah Banget Biar Gak Muncul Masalah Setelah Motor Dijual

By Yuka Samudera, Sabtu, 5 Februari 2022 | 10:25 WIB
Ilustrasi STNK. Ini dia cara blokir STNK via online, mudah banget dan berguna untuk bikers saat jual motor nih! (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Ini dia cara blokir STNK via online, mudah banget dan berguna untuk bikers setelah motor dijual.

Terkadang bikers atau brother ingin menjual motor lama entah karena butuh dana atau ingin ganti motor baru.

Biasanya saat menjual motor lama, tentunya langkah yang dilakukan adalah memblokir STNK.

Brother harus lakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika kendaraan sudah dijual atau pindah tangan kepada orang lain.

Tujuannya untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.

Khususnya bila tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.

Biasanya untuk melapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Tetapi jika brother merasa malas atau tidak ada waktu dan ingin cara yang lebih gampang, lapor jual kendaraan ternyata juga dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: BPKB Hilang Gak Perlu Beli Motor Baru, Begini Prosedur Urusnya

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina dikutip Kompas.com.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.

Selain menggunakan NIK, brother sebagai pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.

Nah langkah-langkah melakukan pemblokiran STNK secara online bisa brother simak di bawah ini:

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Pilih menu PKB

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.

5. Setelah itu klik kirim.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Beda Perpanjang STNK Tahunan Dan 5 Tahunan

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

Adapun jika datang langsung ke Samsat masig-masing, untuk melakukan pemblokiran ada syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Nah semoga jelas informasinya ya brother!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Blokir STNK via Online"