Find Us On Social Media :

Asyik Masa Berlaku SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Tinggal Perpanjang Ini Syaratnya

By Galih Setiadi, Jumat, 11 Februari 2022 | 20:15 WIB
Ilustrasi. Masa berlaku SIM mati atau habis gak usah bikin baru, tinggal perpanjang ini syaratnya. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget masa berlaku SIM mati enggak perlu bikin baru, tinggal perpanjang begini syaratnya bro.

Kabar gembira buat bikers, khususnya para pemilik SIM mati alias yang masa berlakunya sudah lewat dari jatuh tempo.

Biasanya, masa berlaku SIM habis sehari saja wajib bikin SIM baru lagi.

Kini ada masa dispensasi SIM, di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.

Adapun pemberlakuan PPKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Aturan ini berlaku untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Sejalan dengan itu, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.

Baca Juga: Murahnya Biaya Perpanjang SIM dan Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini, Buruan Diurus

Baca Juga: Jangan Kaget Bikin dan Perpanjang SIM Ada Tes Tambahan Selain Ujian Teori, Praktek dan Kesehatan