Find Us On Social Media :

Ini Syarat SIM Mati Bisa Diperpanjang, Gak Semua Bakal Diproses Buruan Dicek

By Galih Setiadi, Sabtu, 12 Februari 2022 | 10:08 WIB
Foto ilustrasi. Enaknya SIM mati bisa diperpanjang, asal penuhi syarat ini. (Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Wuih SIM mati tetap bisa diperpanjang, asal penuhi syarat ini bro.

Para pemilik SIM mati jangan sedih, tetap bisa perpanjang SIM walaupun masa berlakunya sudah lewat.

Soalnya, lagi ada masa dispensasi SIM bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.

Enggak semua permohonan untuk perpanjang SIM mati bisa diproses, yuk disimak syaratnya.

Adapun pemberlakuan PPKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Aturan ini berlaku untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Informasi tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

Sejalan dengan itu, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.

Baca Juga: Asyik Masa Berlaku SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Tinggal Perpanjang Ini Syaratnya

Baca Juga: Murahnya Biaya Perpanjang SIM dan Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini, Buruan Diurus