Find Us On Social Media :

Lokasi SIM Keliling 16 Februari 2022, Begini Cara Perpanjang SIM yang Mati

By Erwan Hartawan, Rabu, 16 Februari 2022 | 07:10 WIB
Ilustrasi lokasi SIM Keliling Jakarta 16 Februari 2022 (GridOto.com/Adam)

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM keliling, Rabu 16 Februari 2022.

Dalam rangka mendukung PPKM Level 3 untuk memutus penyebaran Covid-19, pihak kepolisian memberikan dispensasi penerbitan SIM di Satpas wilayah Polda Metro Jaya.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 8 Februari sampai 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada 15 sampai 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," diungkap pihak Satpas Metro Jaya dalam di akun Instagram @satpasmetrojaya, (15/2/2022).

Info penting nih buat bikers nih, buat pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang ditentukan, maka diberlakukan mekanisme penertiban SIM baru.

Untuk pengurusan perpanjangan SIM, bikers wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat.

Adapun cara perpanjang SIM yakni siapkan dulu syarat perpanjang SIM seperti:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

Baca Juga: Bikers Dapat Dispensasi Perpanjang SIM Mulai 15 Februari 2022, Lantaran PPKM Level 3 Diperpanjang

Setelahnya pemegang SIM bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 titik DKI Jakarta.

- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.

- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.

- Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB hingga jam 14.00 WIB.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Baca Juga: Mulai Hari Ini SIM Mati Saat PPKM Level 3 Bisa Diperpanjang, Segini Biayanya Buruan Diurus

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.