Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini SIM Mati Saat PPKM Level 3 Bisa Diperpanjang, Segini Biayanya Buruan Diurus

By Galih Setiadi, Selasa, 15 Februari 2022 | 16:00 WIB
Foto ilustrasi. SIM mati saat PPKM level 3 bisa diperpanjang, biayanya segini. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget SIM mati saat PPKM level 3 bisa diperpanjang mulai hari ini, biayanya segini bro.

Kabar gembira buat bikers, terutama para pemilik SIM mati atau yang masa berlakunya habis nih.

Lagi ada masa dispensasi SIM di tengah tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.

Ada beberapa syarat tentang dispensasi perpanjangan SIM, simak sampai habis ya!

PKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.

Tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.

Untuk itu, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.

Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.

Baca Juga: Asyik Masa Berlaku SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Tinggal Perpanjang Ini Syaratnya

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 15 Februari 2022, SIM Mati Bisa Diperpanjang Hingga Tanggal Segini