MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa siapkan uangnya, segini biaya bikin SIM baru tahun 2022 setelah syarat BPJS Kesehatan bakal diberlakukan.
Kabar penting buat bikers, apalagi yang mau mengurus atau bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Selain beberapa berkas seperti lembaran fotokopi, BPJS Kesehatan jadi syarat bikin SIM baru.
Syarat terbaru bikin SIM tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Inpres terbaru itu berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia.
Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Selain pembuatan SIM dan STNK, bikin SKCK dikabarkan wajib pakai kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Lebih Murah SIM Baru Diantar ke Rumah Begini Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya Sesuai Golongan
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK dan Perpanjang SIM, Begini Cara Daftarnya
Hal itu dijelaskan Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.
"Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan. Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS)," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Ilustrasi BPJS Kesehatan bakal jadi salah satu syarat bikin SIM baru. (kompas.com)