Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini Bawa Motor Sambil Main Hp Kena Operasi Keselamatan Jaya 2022

By Erwan Hartawan, Selasa, 1 Maret 2022 | 09:24 WIB
Ilustrasi bermain hp saat berkendara bisa terkena operasi Keselamatan Jaya 2022 (Kompas.com)

Tanpa mereka sadari, berkendara dengan fokus yang terbagi-bagi sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Larangan bermain ponsel sambil berkendara tertulis jelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Dalam lampiran penjelasan undang-undang tersebut, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon.

Baca Juga: Hari Ini 1 Maret Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 Digelar, Begini Ciri Razia Resmi Polisi

Lantas untuk besaran denda tilang akibat menggunakan ponsel saat berkendara, telah diatur pula dalam Pasal 283 undang-undang yang sama.

Disebutkan pada pasal tersebut bahwa ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.