7 Pelanggaran Incaran Polisi Dalam Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 Yang Dimulai Besok

Indra Fikri - Senin, 28 Februari 2022 | 07:37 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Ada tujuh kesalahan yang menjadi incaran Polisi dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang akan dimulai besok (1-14/3/2022).

MOTOR Plus-online.com - Ada tujuh pelanggaran yang menjadi incaran Polisi dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang akan dimulai besok (1-14/3/2022).

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, ada sasaran khusus yang diincar dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Berikut ini tujuh pelanggaran yang bakal ditindak:

1. Pengendara menggunakan handphone

Kalau melanggar ditindak sesuai pasal 283 UU LLAJ, sanksinya kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

2. Pengendara di bawah umur

Melanggar pasal 281 UU LLAJ, sanksinya kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Boncengan lebih dari satu orang

Sesuai pasal 292 Jo pasal 106 ayat 9 UU LLAJ, pelanggar dikurung paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Lusa Razia Uji Emisi Digelar di DKI Jakarta, Bikers BIsa Kena Tilang?

Baca Juga: Ingat Mulai Besok Polisi Gelar Razia di Jalan Raya Mengincar Tujuh Kesalahan dari Pengendara Tak Patuh

Source : Instagram.com/tmcpoldametro
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra Fikri




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.