Find Us On Social Media :

Ubah Jalan Umum Jadi Garasi Pribadi, Ingat Aturan Kalau Tidak Mau Diderek Dishub

By Erwan Hartawan, Selasa, 1 Maret 2022 | 10:05 WIB
Aturan larangan jalanan umum jadi garasi pribadi (Instagram @newdramaojol)

Baca Juga: Tarif Parkir Motor di Kantor Polisi Satpas SIM Jakarta Lebih Mahal dari Tarif Parkir Mall

Penggunaan jalan umum sebagai tempat parkir memang jadi salah satu pelanggaran.

Secara umum, aturan mengenai perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Lalu, dipertegas pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca Juga: Begal Motor Ini Ternyata Sehari-hari Jadi Tukang Parkir, Ancam Korbannya Pakai Airsoft Gun

Terganggunya fungsi jalan tersebut adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.