Find Us On Social Media :

Beda Slip Merah dan Slip Biru Saat Kena Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022

By Ahmad Ridho, Selasa, 1 Maret 2022 | 13:50 WIB
Slip biru dan merah saat pemotor ditilang polisi akan diberikan salah satu. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Beda slip merah dan slip biru saat kena razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Banyak pemotor bingung saat ditilang polisi dan diberikan slip merah atau slip biru.

Polisi secara resmi akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang dimulai hari ini, 1 sampai 14 Maret 2022.

Saat melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, polisi akan memberikan surat tilang.

Ternyata masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme tilang.

Apalagi ketika mendapatkan lembaran surat atau slip berwarna merah dan biru.

Minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian membuat masyarakat asal terima surat tilang.

Perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Baca Juga: 3.000 Polisi Amankan Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang Dimulai Hari Ini

Baca Juga: Hari Ini Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Ada Denda yang Tembus Rp3 Juta 

Lalu, apa bedanya slip biru dan merah yang diberikan polisi saat kena razia?

Slip Biru

Slip biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan.

Meski mengaku salah, pelanggar tetap dikenakan denda.

Bedanya, pelanggar dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip Merah

Slip merah diberikan apabila terjadi pelanggaran dan pemotor tidak mengakui kesalahannya.

Baca Juga: 7 Pelanggaran Incaran Polisi Dalam Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 Yang Dimulai Besok 

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Tentunya dengan mendengar keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat.

Dulu adanya slip biru dan slip merah ini memberikan pilihan buat pelanggar lalu lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.

Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti proses persidangan.

Nah, sekarang jadi paham perbedaan surat tilang warna merah dan biru.