Find Us On Social Media :

Pemotor Enggak Ditindak Saat Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, Tapi Siap-siap Dikirim Surat Tilang

By M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya, Selasa, 1 Maret 2022 | 20:40 WIB
Pemotor yang melanggar enggak ditindak saat razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, tapi siap-siap dikirim surat tilang sama polisi. (Kompas.com)

Jamal mengatakan tujuan operasi ini selain untuk keselamatan pengendara dalam berlalu lintas, juga untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

"Baik untuk keselamatan dari COVID-19, maupun keselamatan dari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," katanya.

Jadi walaupun enggak ada penindakan, tilang elektronik alias ETLE tetap bekerja.

Kalau sampai melanggar, siap-siap surat tilang dikirim ke rumah bikers nih.

Baca Juga: 3.000 Polisi Amankan Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang Dimulai Hari Ini 

Pada Operasi Keselamatan Jaya 2022, polisi mengincar 7 pelanggaran lalu lintas.

Berikut 7 sasaran pelanggaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 incaran polisi:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel

Ketentuan larangan menggunakan ponsel ini diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur