Berbeda dengan SIM C, SIM CI berlaku untuk motor 250 cc sampai 500 cc.
Kemudian, SIM CII untuk motor dengan kubikasi mesin di atas 500 cc.
Terdapat juga SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A, untuk penyandang disabilitas.
Untuk membuatnya, terdapat syarat usia minimal untuk masing-masing golongan SIM.
Baca Juga: Video Bocoran Tes Ujian Praktek SIM C Terbukti Ampuh 100 Persen Lulus
Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat usia minimal bikin SIM baru:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Jadi, perlu bersabar buat brother yang mau pakai motor di atas 250 cc, perlu tunggu setahun baru bisa upgrade SIM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Terbaru untuk Bikin SIM di Indonesia"