Find Us On Social Media :

Walau Tanpa Tilang Razia Operasi Keselamatan 2022 Akan Tindak Pelanggaran dengan Denda Rp 1 Juta Ini

By Aong, Selasa, 8 Maret 2022 | 17:00 WIB
Ilustrasi Razia Operasi Jaya akan tilang pelanggaran dengan denda Rp 1 juta ini (Bangka Pos)

MOTOR Plus-online.com - Di beberapa tempat Polri sedang menggelar razia Operasi Keselamatan 2022.

Walau tanpa tilang razia operasi keselamatan 2022 akan tindak pelanggaran dengan denda Rp 1 juta ini karena membahayakan.

Seperti kita tahu Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 digelar 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Termasuk razia Operasi Kselamatan Jaya yang gelar Kepolisian Resor Tangerang Selatan.

Melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Tangsel, dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, melakukan pemeriksaan kadar alkohol terhadap pengemudi.

Dalam pemeriksaan kadar alkohol menggunakan alat tes breathlyzer.

"Kita melakukan pemeriksaan kadar alkohol untuk pengendara, untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas," ujar Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Kata Dicky, pemeriksaan kadar alkohol dilakukan melalui embusan napas untuk mendeteksi apakah pengendara mengonsumsi alkohol atau tidak saat berkendara.

Baca Juga: Knalpot Bising Masih Jadi Incaran Polisi Saat Razia, Bikers Jangan Nekat Pakai

Baca Juga: Tantang Razia Polisi Pakai Kepalan Tinju, Pria Tinggalkan Motornya Saat Dikejar