Find Us On Social Media :

Ada Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Bulan Maret 2022, Urus Sekarang Ini Syaratnya

By , Rabu, 09 Maret 2022 | 21:30
Foto ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan 50 persen bulan Maret 2022, ini syaratnya. (Galih Setiadi/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget, ada diskon pajak kendaraan 50 persen bulan Maret 2022, bayar sekarang ini syaratnya bro.

Kesempatan bagus buat bikers atau warga lainnya, bayar pajak kendaraan diskon 50 persen!

Enggak cuma diskon pajak kendaraan 50 persen, brother bisa manfaaatkan keringanan pajak kendaraan lainnya.

Daripada penasaran, yuk disimak sampai habis.

Kabar gembira tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Adapun sosialisasi Pergub tersebut dilakukan di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Jumat (4/3/2022).

Sosialisasi ini digelar karena adanya Pergub yang baru dengan perubahan mengenai pajak daerah.

Baca Juga: Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Bulan Maret 2022 Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

Keringanan pajak kendaraan itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ir H Muhammad Adam MT.

Selain diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang mempunyai kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, potongan 50 persen juga berlaku untuk biaya balik nama.

"Bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor yang kedua maupun ketiga, akan mendapat keringanan membayar pajak sebanyak 50 persen," ujarnya dikutip dari TribunKaltim.co.