Find Us On Social Media :

Bulan Maret 2022 Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Selasa, 8 Maret 2022 | 21:10 WIB
Foto ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus bulan Maret 2022. (Serambinews.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget denda pajak kendaraan dihapus, catat syarat dan masa berlakunya buruan bayar.

Kesempatan bagus buat bikers atau para pemilik kendaraan, bayar pajak kendaraan bisa lebih murah.

Soalnya, lagi ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan, salah satunya penghapusan denda pajak.

Jangan ditunda-tunda, perhatikan masa berlaku dan syarat penghapusan denda pajak kendaraan ini.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Kebijakan itu dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie lewat Pergub Nomor 10 Tahun 2022.

Keringanan pajak kendaraan ini sudah dimulai sejak 4 Maret 2022, bro.

Selain menggratiskan denda pajak kendaraan, pihaknya juga memberikan keringanan lain.

Baca Juga: Cepet ke Samsat Terdekat Urus Pajak Kendaraan Mati Tanpa Kena Denda, Ditunggu Akhir Maret 2022

Baca Juga: 2 Daerah Masih Adain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Terakhir Bulan Ini Buruan Urus