Find Us On Social Media :

Ada Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Bulan Maret 2022, Urus Sekarang Ini Syaratnya

By , Rabu, 09 Maret 2022 | 21:30
Foto ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan 50 persen bulan Maret 2022, ini syaratnya. (Galih Setiadi/MOTOR Plus-online)

"Perda perubahan Pergub ini berlaku mulai 15 Februari 2022 hingga 15 Agustus 2022," paparnya.

Baca Juga: Pakai Biro Jasa Mahal, Begini Cara Mengurus Pajak Motor 5 Tahunan Langsung ke Samsat

Menurutnya, perubahan Pergub ini sangat membantu masyarakat yang taat pajak di masa pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun ini.

Oleh karena itu masyarakat diminta apabila ada yang melakukan jual beli kendaraan, sebaiknya langsung dilakukan balik nama.

"Agar nantinya apabila tiba waktunya membayar pajak tidak susah lagi mencari pemilik pertama," ungkapnya.

"Karena pembayaran pajak dasarnya adalah kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama," sambungnya.

Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda

Apabila ada kendala, yakni pemilik pertama sudah tidak tahu lagi dimana tinggalnya, dianjurkan untuk meminta keterangan dari camat setempat.

Kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan relaksasi ini, segera mengurus kendaraannya mumpung ada diskon 50 persen.

Sekali lagi, ini diberikan karena masih dalam situasi pandemi, kondisi ekonomi masyarakat belum pulih benar.

"Kebijakan ini bisa membantu masyarakat yang akan mengurus pajak kendaraannya," tambahnya.

Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan

Tunggu apalagi, brother yang tinggal di area Kalimantan Timur manfaatkan diskon pajak kendaraan ini.