Find Us On Social Media :

Awas Denda SIM Ketinggalan dan Enggak Punya SIM Bedanya 4 Kali Lipat, Jangan Coba-coba Melanggar

By Galih Setiadi, Jumat, 11 Maret 2022 | 12:35 WIB
Foto ilustrasi. Denda SIM ketinggalan dan enggak punya SIM bedanya 4 kali lipat. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba melanggar, denda SIM ketinggalan atau lupa bawa SIM, sampai enggak punya SIM bedanya 4 kali lipat, segini besarannya.

Kabar penting buat bikers, pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibawa saat berkendara motor atau lainnya.

Jangan sampai SIM ketinggalan alias lupa dibawa, apalagi nekat berkendara tanpa SIM.

Selain itu, pastikan masa berlaku SIM yang brother punya juga masih dalam keadaan hidup, alias belum jatuh tempo.

Soalnya, masa berlaku SIM lewat dari sehari saja, brother wajib bikin SIM baru lagi.

Adapun masa berlaku SIM ditentukan dari waktu penerbitannya, bukan berdasarkan tanggal kelahiran lagi.

Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian.

Tapi, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Baca Juga: Mulai Kapan Urus STNK dan SIM Wajib Punya Kartu Anggota BPJS Kesehatan Polisi Kasih Tahu Bocorannya

Baca Juga: Pakai Foto SIM di HP Saat Diperiksa Polisi Karena Lupa Bawa Dompet, Boleh Atau Enggak Ya?