Find Us On Social Media :

Penunggak Pajak Ketar-ketir Polisi Boleh Tilang Motor Pajak Mati, Ini Dasar Hukumnya

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 13 Maret 2022 | 09:25 WIB
Para penunggak pajak ketar-ketir ternyata polisi boleh tilang motor yang pajak mati, ini dasar hukumnya. (Kompas.com)

- STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK),

- Surat Izin Mengemudi (SIM),

- bukti lulus uji berkala, dan/atau

- tanda bukti lain yang sah.

Polisi menilang pajak mati Dalam Pasal 70 Ayat 2 disebutkan, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan

Sebelum jangka waktu ini berakhir, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Menurut aturan yang ada, pengesahan STNK setiap tahunnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat atau melalui aplikasi.

PKB termasuk jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah dan dikelola oleh Bapenda.

Jadi, jika pengendara tidak membayar pajak, maka terhadap STNK yang bersangkutan belum bisa dilakukan pengesahan.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Kegirangan, Pajak Mati 3 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Sampai Akhir Tahun 2021

STNK yang belum disahkan inilah yang menjadi dasar polisi boleh menilang kendaraan yang pajaknya mati.

Merujuk pada Pasal 288 Ayat 1, jika saat mengemudi pengendara tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri, maka pengendara tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Polisi Menilang Pajak Mati?"