Find Us On Social Media :

Bisa Kah Polisi Tilang Kendaraan Mati Pajak Karena Kewenangan Pajak Ada Pada Dispenda Ini Kata UU

By Aong, Minggu, 13 Maret 2022 | 09:07 WIB
Bisakah kendaraan mati pajak ditilang polisi, simak undang-undangnya (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Sampai sekarang masih jadi perdebatan pajak kendaraan mati tidak bisa ditilang polisi.

Bisa kah polisi tilang kendaraan mati pajak karena kewanangan pajak ada di Dispenda ini kata UU yang sebenarnya.

Ketika dilakukan razia oleh polisi sering pengendara ngeyel karena pajak kendaraan mati ditilang.

Pengendara ngotot karena dengan dalih bahwa pajak bukan kewenangan polisi tapi Dinas Pendapatan Daerah.

Ada juga pengendara yang ngotot tidak mau ditilang hanya karena pajak tahunan mati sedangkan masa berlaku STNK masih sah.

Agar netral bukan kata Polisi mari kita buka undang-undang seperti apa yang sebenarnya.

Dikutip dari Kompas.com,  dalam Pasal 70 ayat 2 disebutkan, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sebelum jangka waktu ini berakhir, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Baca Juga: Surat Laporan Kehilangan SIM dan STNK Bisa Lolos Tilang Enggak Ya Pas Ada Razia? Ini Kata Polisi

Baca Juga: Bukan di Cafe, Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda Tilang Ratusan Ribu