Find Us On Social Media :

Kasus Pemotor Harley-Davidson Tabrak Anak Kembar Muncul Fakta Baru, Polisi Tetap Proses Hukum

By Selasa, 15 Maret 2022 | 07:54
Muncul fakta baru kasus pemotor Harley-Davidson tabrak anak kembar di Pangandaran, polisi akan tetap proses hukum. (Tribun Jabar/Padna)

Surat perjanjian antara pemotor Harley-Davidson dengan orangtua korban bocah kembar (TribunJabar.id)

4. Sudah bisa dipidana

Pengamat Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, meski pelaku sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada keluarga korban, proses hukum sudah pasti harus tetap berjalan.

"Rp 50 juta itu bukan meniadakan pidana," kata Tigor, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu (13/3/2022) sore.

Baca Juga: Pemotor Harley-Davidson Yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Kasih Rp 50 Juta Ke Keluarga Korban, Polisi Masih Dalami Kasus

Di kasus kecelakaan ini, sambung Tigor, selain dikenakan Undang-undang Lalu Lintas, juga bisa dikenakan dengan Undang-undang KUHPidana, karena atas kelalainnya mengakibatkan orang meninggal dunia bahkan sampai dua orang.

"Secara pidana, itu sudah bisa dipidana, apalagi sampai meninggal dunia. Jadi itu harus dihukum berat pelakunya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar, Sudah Tahap Penyelidikan, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan"