Find Us On Social Media :

Tidak Bawa SIM dan STNK Bisakah Digantikan KTP atau KK Sebagai Jaminan Agar Kendaraan Tak Disita

By Aong, Selasa, 15 Maret 2022 | 16:00 WIB
Tidak bawa SIM dan STNK bisakah digantikan KTP atau KK (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Ada saja pengendara motor atau mobil yang tidak membawa SIM dan STNK.

Tidak bawa SIM dan STNK bisakah digantikan KTP atau KK sebagai jaminan agar kendaraan tak disita oleh polisi.

SIM dan STNK surat penting yang menunjukkan identitas sekaligus legalitas kendaraan dan pengemudi.

Jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, polisi akan menyita STNK atau SIM  sebagai alat bukti di pengadilan.

Nah, bagaimana kalau SIM dan STNK tidak dibawa oleh pengendara dan melanggar lalu lintas?

Apakah bisa digantikan identitas lain seperti KTP atau KK agar kendaraan tidak disita namun proses tilang tetap berjalan.

Mengenai hal tersebut termaktub dalam Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kasih keterengan.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Polisi Incar 7 Kesalahan Pengendara Dalam Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022 Siap-siap

Baca Juga: Lupa Bawa SIM atau Tidak Punya SIM Besar Mana Denda Tilang Oleh Polisi Ketahui Agar Tak Asal Ngomong

"SIM dan STNK harus selalu dibawa pada saat mengendara kendaraan bermotor di jalan. Dalam aturan, ada dua tindakan yang bisa dilakukan oleh petugas yaitu memiliki SIM dan tidak dapat menunjukkan SIM," kata dia, Rabu (9/3/2022).

"Dokumen itu sendiri, belum bisa digantikan oleh dokumen lain (termasuk KTP)," ucap Jamal.

Dia mengimbau untuk tiap pengendara selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara di jalan.

Sebab dokumen tersebut multak dan tak dapat digantikan.

SIM bukti pengendara sudah resmi dinyatakan memenuhi persyaratan berkendara.

Sementara itu, STNK bukti mutlak atas kepemilikan kendaraan terkait.

Pengendara yang tak punya SIM dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta, seperti tercantum dalam Pasal 281 UU 22/2009 tentang LLAJ.

Sedangkan pengendara yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tulis Pasal 288 ayat 1 pada UU LLAJ.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tanpa SIM dan STNK, Apakah Bisa KTP Jadi Jaminan Saat Kena Tilang?