- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Simak cara mendaftar Kartu Prakerja:
- Kunjungi website resmki prakerja.go.id
- Buat akun
- Masukkan email yang ingin didaftarkan
- Unggah KTP asli, Kartu Keluarga (KK), nomor ponsel, dan data diri lainnya untuk diverifikasi
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Berikutnya klik Gabung Gelombang
- Klik juga pernyataan persetujuan
- Nantinya pendaftar Prakerja akan mendapatkan konfirmasi telah gabung gelombang 24
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelombang 24 Kartu Prakerja Telah Dibuka, Simak Cara Daftarnya"