Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Bayar Pajak Motor atau Mobil Tiba-tiba Berlipat Jadi Mahal Rupanya Ini Biang Kerok Sebabnya

By Aong, Sabtu, 19 Maret 2022 | 23:41 WIB
Jangan kaget bayar pajak kendaraan jadi berlipat (Otofemale.grid.id)

Lakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika kendaraan sudah dijual atau pindah tangan kepada orang lain.

Tujuannya untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.

Khususnya bila tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.

Biasanya untuk melapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Tapi, jika brother merasa malas atau tidak ada waktu dan ingin cara yang lebih gampang, lapor jual kendaraan ternyata juga dapat dilakukan secara online.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina dikutip Kompas.com.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Bayar Pajak Kendaraan dari HP Saja Stiker Pengesahan STNK Dikirim ke Alamat Lebih Hemat

Selain menggunakan NIK, brother sebagai pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.

Nah. langkah-langkah melakukan pemblokiran STNK secara online bisa brother simak di bawah ini:

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Pilih menu PKB

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.

5. Setelah itu klik kirim.

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.