Find Us On Social Media :

Cara Menghadapi Debt Collector Ilegal, Tanya Hal Ini Langsung Ketar-ketir

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 24 Maret 2022 | 07:24 WIB
Ilustrasi debt collector. Cara menghadapi oknum debt collector ilegal tarik kendaraan, tanya hal ini pasti langsung ketar-ketir. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Cara menghadapi oknum debt collector ilegal tarik kendaraan, tanya hal ini pasti langsung ketar-ketir.

Debt collector tarik kendaraan di jalan sering meresahkan masyarakat.

Enggak jarang debt collector tarik kendaraan diwarnai kekerasan.

Namun ternyata yang sering main kasar adalah debt collector ilegal.

Debt collector ilegal suka dapat info motor kredit macet entah dari mana asalnya dan menindak debitur yang menunggak cicilan tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut dijelaskan Riadi Masdaya, Collection Remedial & Recovery Management Division Head PT Federal International Finance (FIFGROUP).

"Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya customer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh customer terhadap juru tagih," ujar Riadi Masdaya dalam acara FIFGROUP bersama Forwot, Rabu (23/3/2022).

"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," sambungnya.

"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," lanjutnya.

Baca Juga: 3 Ciri Debt Collector Resmi Yang Boleh Tarik Kendaraan, Kalau Enggak Ada Jangan Mau Diangkut