Find Us On Social Media :

Update Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Kolonel Priyanto Dipenjara Seumur Hidup?

By Galih Setiadi, Kamis, 24 Maret 2022 | 09:16 WIB
Kasus tabrak lari modifikator motor di Nagreg terus disorot, Kolonel Priyanto dipenjara seumur hidup? (Kolase Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Kasus tabrak lari modifikator motor di Nagreg, Jawa Barat terus disorot, benarkah Kolonel Priyanto dipenjara seumur hidup?

Kasus tabrak lari melibatkan seorang modifikator motor, Handi Saputra (17) dan pacarnya, Salsabila (14) beberapa waktu lalu.

Menjadi dalang dari tabrak lari tersebut, Kolonel Priyanto beraksi bersama dua anak buahnya yang satu mobil dengannya.

Akibat aksinya itu, Kolonel Priyanto terancam hukuman penjara seumur hidup.

Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terdapat ucapan Kolonel Priyanto yang bikin dua anak buahnya Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menuruti perintah untuk membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Kolonel Priyanto Pernah Bom Rumah Warga

Baca Juga: Fakta Heboh Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Oknum TNI Coba Hilangkan Barang Bukti

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati.

Kolonel Priyanto juga terancam penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Keputusan tersebut bergantung pada persidangan ketiga kasus tabrak lari Nagreg.

Adapun persidangan ketiga akan berlangsung hari ini, Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di Jakarta.

Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Jalani Rekonstruksi, Warga Langsung Lakukan Ini

Hal itu disampaikan Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy.

"(Persidangan) jam 09.00 WIB, (agenda) pemeriksaan saksi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Kembali Jalani Persidangan Kamis Pagi Ini"