Find Us On Social Media :

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran yang Dibolehkan Pemerintah, Ternyata Ini Alasannya

By Galih Setiadi, Sabtu, 26 Maret 2022 | 08:31 WIB
Foto ilustrasi vaksin. Pemerintah izinkan mudik lebaran dengan syarat vaksin booster. (Shutterstock)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah bolehkan mudik lebaran 2022 dengan syarat sudah vaksin booster, ini alasannya.

Seperti yang brother tahu, pemerintah sudah mengizinkan mudik lebaran di tahun ini.

Namun, mudik lebaran 2022 memiliki syarat yang harus dipenuhi, yaitu sudah vaksin booster.

Lebih enaknya lagi, kalau brother mudik dengan keadaan sudah vaksin booster, enggak perlu tes PCR atau antigen.

Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/3/2022).

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Seperti yang sudah disinggung, terdapat alasan vaksin booster jadi syarat perjalanan mudik.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Daftar Vaksin Booster

Baca Juga: Bebas Mudik Lebaran Tahun Ini, Belum Vaksin Bisa Pulang Kampung?

Alasan vaksin booster untuk pelaku perjalanan mudik, yaitu untuk melindungi seluruh masyarakat, khususnya yang lanjut usia.

Menurutnya, lansia adalah kelompok paling rentan terpapar Covid-19 saat Lebaran lantaran bertemu dengan banyak kerabat.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (Presiden) menyarankan kalau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi, dalam konferensi pers Rabu (23/3/2022).

Budi menjelaskan, pemudik yang sudah menerima vaksinasi booster, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 baik itu PCR atau pun antigen.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Tak Lagi Larang Mudik Lebaran, Catat Persyaratannya

Sedangkan bagi kelompok pemudik yang belum mendapatkan vaksinasi booster atau bahkan belum mendapatkan dua dosis vaksin primer, diberlakukan syarat yang lebih ketat yakni melampirkan hasil tes negatif Covid-19, PCR atau antigen.

"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," jelasnya.

Sementara pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama, disyaratkan untuk melampirkan hasil tes PCR negatif Covid-19.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran dengan Syarat Sudah Vaksinasi Booster"