Find Us On Social Media :

Asyik Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus Lagi, Simak Masa Berlaku dan Syaratnya

By , Sabtu, 26 Maret 2022 | 16:45
Ilustrasi STNK motor. Denda pajak kendaraan dihapus lagi alias diperpanjang. (Wisnu/Gridoto.com)

Khusus Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Buat brother yang tinggal di Sumatera Barat, cek dan urus pajak kendaraannya ya, mumpung ada keringanan.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PKB dan Balik Nama Kendaraan hingga 15 Juni 2022"