Find Us On Social Media :

Heboh Debt Collector Gadungan Bawa Kabur Motor dan STNK, Ini Ciri-ciri Debt Collector Asli

By , Selasa, 29 Maret 2022 | 19:25
Ilustrasi. Debt collector gadungan bawa kabur motor dan STNK, kenali ciri-ciri debt collector asli. (Tribunnews.com)

"Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi dua proses, yaitu penagihan dan remedial," katanya siaran resmi, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Kepung Perempuan Pemberani, Dibuat Enggak Berkutik

Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer.

Riadi mengatakan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Kalau proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

Pada proses penagihan ini, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

Baca Juga: 6 Cara Halus Hadapi Debt Collector Saat Kredit Motor Macet, Enggak Usah Takut Lagi

"Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran," kata Riadi.

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari maka akan masuk ke proses remedial.

Dalam remedial ini, PT FIF juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.

Baca Juga: Begini Langkah FIFGROUP Tindak Motor Kredit Macet, Enggak Langsung Pakai Debt Collector

"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," katanya.