Find Us On Social Media :

Heboh Debt Collector Gadungan Bawa Kabur Motor dan STNK, Ini Ciri-ciri Debt Collector Asli

By Galih Setiadi, Selasa, 29 Maret 2022 | 19:25 WIB
Ilustrasi. Debt collector gadungan bawa kabur motor dan STNK, kenali ciri-ciri debt collector asli. (Tribunnews.com)

"Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran," kata Riadi.

Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari maka akan masuk ke proses remedial.

Dalam remedial ini, PT FIF juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan.

Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.

Baca Juga: Begini Langkah FIFGROUP Tindak Motor Kredit Macet, Enggak Langsung Pakai Debt Collector

"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," katanya.

"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat," kata Riadi.

"Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia," katanya.

"Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat," ungkapnya.

"Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," katanya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ciri Debt Collector Resmi, Jangan Sampai Tertipu"

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Ngaku Debt Collector Lalu Ajak Korban ke Leasing, Begal Ini Berhasil Larikan Motor Beserta STNK"