Find Us On Social Media :

Update Kasus Pemotor Keroyok Sopir Mobil di JLNT Casablanca, Dua Orang Jadi Tersangka

By Galih Setiadi, Rabu, 30 Maret 2022 | 19:08 WIB
Kasus pemotor keroyok sopir mobil di JLNT Casablanca, dua orang jadi tersangka. (Instagram.com/merekamjakarta)

MOTOR Plus-online.com - Kasus pemotor keroyok sopir mobil di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca terus disorot, polisi tetapkan dua tersangka.

Aksi pengeroyokan dilakukan pengendara motor alias pemotor di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan.

Adapun pengeroyokan terhadap sopir mobil terekam kamera dan videonya beredar luas di media sosial.

Awalnya, sopir mobil tersebut menegur para pemotor yang melintas di JLNT Casablanca.

Bukan tanpa alasan, motor termasuk kendaraan roda dua yang dilarang lewat JLNT Casablanca.

Kemudian, sejumlah pemotor menghampiri mobil berwarna hitam. Keributan tersebut membuat lalu lintas di lokasi sempat tersendat.

Beberapa mobil dan sejumlah motor bahkan berhenti di tengah ruas JNLT Casablanca.

"Motor enggak boleh ke atas, wey. Pemobil dipukulin. Motor enggak boleh ke atas, wey, flyover Kokas ini," kata perekam video, dikutip Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: Video Pemotor Dikejar Polisi Di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Mirip Film Action

Baca Juga: Sopir Bajaj Diburu Polisi Buntut Kecelakaan dengan Biker Motor Sport di Depan Balai Kota

Kepala Satuan Reserse Krimininal Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menyampaikan dua pemotor jadi tersangka.

"Sudah menentukan tersangka terhadap dua orang, yaitu saudara MH dan E," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Ridwan mengatakan, MH dan E menjadi tersangka karena memukul serta merusak kendaraan milik korban.

Sedangkan terduga pelaku lain yang sudah ditangkap masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Video Ambulans Pembawa Jenazah Tabrak Pemotor Honda Scoopy Di Parepare

"Dua orang melakukan pemukulan kepada korban dan ada juga kepada kendaraan korban. Mereka sudah (diamankan) masih memberikan kesaksian untuk diperiksa keterangan lebih lanjut," kata Ridwan.

"Kebanyakan pelajar dan terkadang Jakarta Selatan ini sebagai objek muda-mudi berkumpul," ucap Ridwan.

Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Pengemudi Mobil di JLNT Casablanca"