Find Us On Social Media :

Asyik Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Menangin Hadiah Umrah Catat Masa Berlakunya

By , Sabtu, 02 April 2022 | 21:30
Foto ilustrasi STNK, BPKB, dan KTP. Bayar pajak kendaraan bebas denda, menangin hadiah umrah! (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan enggak bakal kena denda, menangkan hadiah umrah gratis simak masa berlakunya.

Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan, enggak bakal kena denda pajak.

Soalnya, lagi ada pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sejak 1 April 2022.

Lebih enaknya lagi, enggak cuma ada penghapusan denda pajak kendaraan, yuk disimak sampai habis.

Kabar yang ditunggu-tunggu ini kembali diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa menggulirkan kembali program insentif pajak menyambut datangnya Ramadhan.

Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus Lagi, Simak Masa Berlaku dan Syaratnya

Baca Juga: Bulan Maret 2022 Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

Dengan begitu, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadan.

"Insya Allah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng, situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya," kata Khofifah di Surabaya, Jumat (1/4/2022).

Keringanan yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.