Find Us On Social Media :

Para Penunggak Pajak Kendaraan Dijamin Kegirangan, Ada Pemutihan Ini Keuntungannya

By Galih Setiadi, Selasa, 5 April 2022 | 16:15 WIB
Foto ilustrasi STNK. Penunggak pajak kendaraan pasti kegirangan, ada pemutihan simak keuntungannya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikin girang penunggak pajak kendaraan nih, pemutihan diberlakukan sampai tanggal segini, catat keuntungannya.

Kabar gembira buat bikers dan warga lainnya, terutama para penunggak pajak kendaraan.

Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan, yang dimulai sejak tanggal 4 April 2022.

Ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati dari program pemutihan tersebut, yuk disimak sampai habis.

Kabar yang ditunggu-tunggu tersebut diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Aturannya tertuang dalam Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.

Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha.

"Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," paparnya dikutip dari TribunBali.com.

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus Lagi, Simak Masa Berlaku dan Syaratnya

Pihaknya memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan dengan beberapa keuntungan.

Mulai dari pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu, pembebasan bunga dan denda juga berlaku untuk BBNKB II.

Adapun masa berlaku pemutihan tersebut berlaku dari tanggal 4 April - 31 Agustus 2022.

Menurutnya, Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.

Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda. (Bapenda Bali)

"Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," jelasnya.

Ia mengakui faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi.

"Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negatif. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi," ujarnya.

Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan

Birokrat asal Buleleng itu pun menambahkan tujuan pemutihan kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan masyarakat Bali.

Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, itu perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak.

“Jadi pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya,” bebernya.

Tak lupa, ia pun mengingatkan para petugas di setiap UPT Samsat untuk melakukan pelayanan yang prima serta humanis kepada para wajib pajak.

Menurutnya petugas harus benar-benar mengapresiasi masyarakat Bali yang sudah dengan sadar dan penuh tanggung jawab datang ke UPT Samsat untuk menuaikan kewajiban.

"Tugas kita ada dua yaitu sosialisasikan kebijakan ini, serta berikan pelayanan terbaik," tegasnya menutup pertemuan tersebut.

Para penunggak pajak kendaraan di Bali, yuk manfaatkan program pemutihan ini secepatnya!


Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul "Jaring Pemasukan Daerah, Pemprov Bali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor"