Find Us On Social Media :

Ini Manfaat Pemutihan Pajak, Mumpung Lagi Digelar Hingga 5 Bulan Mendatang

By Indra Fikri, Rabu, 13 April 2022 | 10:13 WIB
Ini manfaat mengikuti pemutihan pajak, segera bayar mumpung lagi digelar hingga lima bulan mendatang. (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Ini manfaat mengikuti pemutihan pajak, segera bayar mumpung lagi digelar hingga lima bulan mendatang.

Pemutihan alias relaksasi pajak kendaraan bermotor memang membantu masyarakat yang telat bayar pajak.

Dengan adanya pemutihan, pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan karena telat membayar pajak.

Gamal Suwantoro, Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, mengatakan, pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan.

Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Hanya saja, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2,5 persen dari nilai pajak tersebut dihilangkan.

Sehingga, wajib pajak cukup melunasi tunggakan pajak pokoknya saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.

“Penghapusan denda pajak kendaraan atau pemutihan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, sedangkan untuk pajaknya tetap membayar seperti biasa,” kata Gamal dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Penunggak Pajak Diberi Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Gratis BBN Kendaraan Hingga Lima Bulan Lho

“Misalkan pajaknya terlambat hingga lebih dari lima tahun, maka pajak yang dihitung hanya lima tahun saja selebihnya tidak dihitung. Jadi pemilik cukup membayar yang terlambat 5 tahun saja,” tuturnya.

Sementara itu, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.