Find Us On Social Media :

Ini Manfaat Pemutihan Pajak, Mumpung Lagi Digelar Hingga 5 Bulan Mendatang

By Indra Fikri, Rabu, 13 April 2022 | 10:13 WIB
Ini manfaat mengikuti pemutihan pajak, segera bayar mumpung lagi digelar hingga lima bulan mendatang. (Warta Kota)

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor mulai 4 April 2022 ini.

Diketahui, pemutihan ini selama 5 bulan, dari 4 April sampai 31 Agustus 2022.

Adapun mengenai pemutihan ini berlandaskan aturan atau Pergub Nomor 14 Tahun 2022 yang kembali diberlakukan.

Berdasarkan evaluasi mulai Januari hingga Fabruari terdapat ratusan ribu kendaraan yang belum bayar pajak.

Dewa Made Indra Sekda Provinsi Bali, membeberkan data tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Dalam 2 bulan tersebut ada 449.249 unit kendaraan di Bali yang belum membayar pajak dengan nilai total Rp 223 Miliar.

Baca Juga: Kesempatan Langka Pemutihan Pajak Kendaraan, Ditunggu Sampai Tanggal Segini Cepetan Bayar

"Dengan relaksasi pajak ini, masyarakat yang terlambat dan belum bayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," paparnya.

Dewa juga menambahkan tujuan pemutihan pajak kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan di Bali.

Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak.

"Jadi, pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya," bebernya.

Sementara, Kepala Bapenda Bali, I Made Santha kasih tambahan informasi.

Katanya laporan year to year, terjadi penurunan 26,36 persen pembayaran pajak pada Februari 2022 dibandingkan bulan yang sama 2021.