Find Us On Social Media :

Ingat Perpanjang dan Bikin SIM Siapkan Uang Lebih, Ada Kenaikan Biaya Sesuai Peraturan yang Baru

By Aong, Kamis, 14 April 2022 | 23:46 WIB
Foto ilustrasi SIM (Polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Bagi yang akan perpanjang dan bikin SIM mesti tahu bahwa sekarang ada penambahan biaya.

Ingat perpanjang dan bikin SIM siapkan uang lebih, ada kenaikan biaya sesuai peraturan yang baru untuk pengurusan. 

Guna mendapatkan SIM baru, pemohon harus mengikuti ujian praktek maupun tertulis.

Juga pemohon SIM harus siapkan biaya lebih guna pembuatan atau memperpanjang masa berlakunya.

Seperti di Polda Metro Jaya, untuk pembuatan SIM baru dan perpanjang SIM ada kenaikan biaya sejak 1 Maret 2022.

Menganai kenaikan biaya perpanjang SIM karena adanya syarat yang harus dipenuhi pemohon SIM.

Syarat tersebut yakni tes psikologi yang wajib diikuti pemohon sebelum perpanjang SIM maupun pembuatan SIM baru.

Sebelumnya, di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tes psikologi hanya untuk pemohon perpanjang SIM A umum dan SIM B.

Baca Juga: Belum Punya SIM dengan Lupa Bawa SIM Dendanya Bikin Dompet Tipis, Lebih Mahal Mana?

Baca Juga: Berapa Biaya Bikin SIM C Motor Setelah Aturan Umur Pengajuan SIM Berubah, Naik Enggak Ya?

"Sebetulnya mulai 1 Januari 2022 sudah diberlakukan tes psikologi untuk perpanjang SIM" ujar Nita petugas tim Psikologi di Layanan SIM Keliling.

"Tapi masih sosialisasi sehingga belum membayar alias gratis" beber Nita kepada reporter MOTOR Plus.

"Mulai 1 Maret 2022 baru diberlakukan pembayaran sebesar Rp 60 ribu untuk satu tes psikologi" terang petugas wanita yang ramah ini.

"Ada perbedaan soal untuk tes psikologi antara pemohon SIM A dan dan SIM C" ungkap Nita.

"Bila punya dua buah SIM A dan SIM C maka harus mengikuti tes psikologi sebanyak dua kali" jelasnya.

Bagi yang punya dua SIM yakni A dan C harus merogoh kocek agak dalam sebesar Rp 120.000,-

Karena harus mengukiti tes psikologi untuk SIM A dan SIM C dengan masing-masing biaya Rp 60.000,-