Find Us On Social Media :

Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Kolonel Priyanto Akan Dituntut Hari Ini

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 21 April 2022 | 07:54 WIB
Update kasus tabrak lari modifikator motor di Nagreg sampai tewas, kolonel Priyanto akan dituntut hari ini. (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

MOTOR Plus-online.com - Update kasus tabrak lari modifikator motor di Nagreg sampai tewas, kolonel Priyanto akan dituntut hari ini.

Bikers pasti masih ingat kasus tabrak lari yang menewaskan modifikator motor, Hendi (17) dan pacarnya Salsabila (14).

Kasus tersebut memasuki babak baru.

Pelaku tabrak lari, Kolonel Priyanto akan menjalani sidang dengan pembacaan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Kolonel Priyanto akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (21/4/2022).

Rencananya, sidang pembacaan tuntutan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

"(Jadwal tuntutan) tetap. Kami siap membacakan tuntutan," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Wirdel mengatakan, pihaknya akan membuat tuntutan sesuai fakta persidangan.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg Sampaikan Hal Mengejutkan, Hakim Sampai Heran 

"Kami mengajukan rencana tuntutan kami berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, nanti Oditur Jenderal TNI yang akan memberikan petunjuk tuntutannya," ujar Wirdel.

Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Kolonel Priyanto Akan Dituntut Terkait Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg"