Find Us On Social Media :

Daftar 5 Negara Denda Tilang Termahal, Tembus Sampai Rp 3,6 Miliar

By Erwan Hartawan, Jumat, 29 April 2022 | 15:45 WIB
Ilustrasi tilang (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Namun, hal ini justru bisa membuat nominalnya sangat tinggi.

Memang orang-orang yang tidak terlalu kaya tidak akan dikenakan denda yang besar, tetapi bagi orang yang memiliki banyak harta, biaya tilang bisa mencapai angka yang fantastis.

Sebagai contoh terdapat sebuah kasus pengendara Ferrari yang terkena tilang akibat melebihi batas kecepatan berkendara.

Nilai tilang yang dikenakan pada pengemudi ini jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 3,6 miliar.

2. Finlandia

Layaknya Swiss, di Finlandia besaran denda tilang juga disesuaikan dengan pendapatan pengendaranya.

Terdapat kasus serupa, pengendara yang melebihi batas kecepatan dikenakan tilang dengan denda setara dengan Rp 72 juta.

Baca Juga: Begini Tampang Oknum Polisi Bogor Yang Tilang Pemotor Rp 2,2 Juta

3. Jerman

Jerman tak kalah ketat dalam urusan tilang.